28.b
Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku (intinya pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat).
29.c
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
30.a atauga yang d
toleransi itu emang penting tapi hak kita sebagai warna negara dalam mengemukakan pendapat juga boleh karena tadi mempunyai hak sebagai warga negara.
[answer.2.content]